Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Aksi Penembakan Antaranggota Polri: Harus Diproses Hukum!

Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Aksi Penembakan Antaranggota Polri: Harus Diproses Hukum!

Presiden Joko Widodo bertolak menuju Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, untuk melakukan kunjungan kerja pada Selasa, 12 Juli 2022. Dari Pangkalan TNI AU Atang Sendjaja, Kabupaten Bogor, Presiden Jokowi lepas landas dengan menggunakan helikopter Super -BPMI Setpres/Muchlis Jr-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden RI Joko Widodo meminta proses hukum dilakukan terkait peristiwa kasus penembakan antaranggota Polri yang terjadi di Jakarta, Jumat 8 Juli 2022.

Sebelumnya Markas Besar Polri membenarkan telah terjadi peristiwa penembakan antaranggota Polri di rumah dinas pejabat Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menewaskan salah satu anggota yang bertugas di Propam Polri.

"Ya, proses hukum harus dilakukan," tegas Presiden secara singkat di sela kunjungan kerjanya di Subang, Jawa Barat, Selasa 12 Juli 2022.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, peristiwa itu terjadi hari Jumat, 8 Juli 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi di Duren 3, Detik-Detik Aksi Brigadir J Terungkap, Diakui Ada Sayatan Akibat Proyektil

Penembakan terjadi antara Brigadir J yang bertugas di Propam Polri, dengan anggota berinisial Bharada E yang juga berada di rumah dinas tersebut.

Menurut Ahmad Ramadhan, peristiwa dilatarbelakangi oleh pelecehan yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Yang jelas gini, Brigadir J itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam,” kata Ahmad Ramadhan.

Pejabat Divisi Humas Mabes Polri menyatakan status Bharada E yang diduga menembak rekannya Brigadir J di rumah Kadiv Propram Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai terperiksa.

BACA JUGA:7 Tembakan Dibalas 5 Tembakan, Polisi Temukan Jasad Brigadir J dalam Kondisi Mengenaskan

Pasalnya karena penembakan itu dilakukan sebagai upaya membela diri sekaligus membela istri atasannya.

Bharada E menembak Brigadir J setelah terjadi peristiwa pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Ramadhan mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi diperoleh keterangan Bharada E melakukan penembakan sebanyak lima kali, sedangkan Brigjen J melakukan penembakan sebanyak tujuh kali

Namun terdapat tujuh luka tembak ditubuh Brigadir J, termasuk luka sayatan. Menurut Ramadhan, dari 5 tembakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com

Berita Terkait

Close Ads