Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Aksi Penembakan Antaranggota Polri: Harus Diproses Hukum!
Presiden Joko Widodo bertolak menuju Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, untuk melakukan kunjungan kerja pada Selasa, 12 Juli 2022. Dari Pangkalan TNI AU Atang Sendjaja, Kabupaten Bogor, Presiden Jokowi lepas landas dengan menggunakan helikopter Super -BPMI Setpres/Muchlis Jr-disway.id
BACA JUGA:Tewaskan Brigadir J, Polri Ungkap Alasan Bharada E Nekat Lepaskan 7 Kali Tembakan
Terdapat pula tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J, sedangkan sayatan berasal dari sepihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya.
Sementara itu, dari tujuh tembakan yang dikeluarkan Brigadir J tidak satupun yang mengenai Bharada E. Ramadhan mengatakan hal itu dikarenakan posisi Bharada E berada di tangga dan terlindung.
“Brigadir J melakukan tujuh tembakan, Bharada E melakukan lima. Dari Bharada E lima, yang nembak terus-terus Brigadir J,” kata Ramadhan.
Terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E maupun Brigadir J, Ramadhan mengatakan hal tersebut diperbolehkan mengingat keduanya ditugaskan untuk mengawal petinggi Polri.
BACA JUGA:Brigadir J Lakukan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo, Keluarga Angkat Bicara
Bharada E sebagai pengawal yang melekat pada Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan almarhum Brigadir J bertugas sebagai sopir dari istri Kadiv Propam.
“Dia (Bharada E) ditugaskan untuk pengamanan, jadi Bharada E itu tugasnya melakukan pengaman terhadap keluarga (Kadiv Propam),” kata Ramadhan.
Kasus ini masih didalami oleh Divisi Propam Polri, sedangkan peristiwa pidananya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, sesuai tempat kejadian perkara di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara itu jenazah Brigadir J telah dipulangkan ke rumah orang tuanya di Jambi untuk dimakamkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antaranews.com