Terjebak Macet di Jalur Busway, Puluhan Pemotor Gotong Royong Bongkar Pembatas Jalan

Terjebak Macet di Jalur Busway, Puluhan Pemotor Gotong Royong Bongkar Pembatas Jalan

Sejumlah pemotor tampak gotong royong membongkar pembatas jalan Busway saat terjebak macet di Jalur Bus TransJakarta di Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.-Tangkapan layar-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID-Sejumlah pemotor nekat membongkar pembatas jalur Busway di Jalan Jatinegara Barat Jakarta Timur. Hal itu dilakukan karena puluhan pemotor itu terjebak kemacetan di dalam jalur Bus TransJakarta. 

Berdasarkan video yang beredar, tidak ada alat berat digunakan dalam aksi bongkar separator busway. Sepator terlepas dari dudukannya dan celah yang tercipta mereka gunakan untuk keluar dari jalur busway.

Momen pengendara motor yang terjebak hingga membongkar separator busway itu diunggah oleh akun instagram @seagatewicaks, Senin 12 Juli 2022. 

BACA JUGA:70 Persen Lulusan SMP Tak Lolos PPDB, DPRD Minta Pemerintah Provinsi Tambah Kuota SMA-SMK Negeri

Pemilik akun, Agus Sigit Wicaksono yang berada di lokasi kejadian menjelaskan para pengendara terjebak di busway karena kedapatan bus yang mogok. 

"Trans Jakarta berhenti ditengah lintasan Jl Jatinegara Barat dekat pasar, membuat pengendara motor membongkar separator jalan agar bisa keluar dari Jalur Busway".

Mereka yang terjebak mencari jalan keluar, salah satunya membongkar separator busway tersebut.

“Pengendara motor yang melewati jalan busway ada yang lawan arah, putar balik, dan sebagian ada yang membongkar separator agar motornya bisa keluar dari jalur. Ternyata di depannya ada bus TJ (TransJakarta) yang mogok,” cerita Agus, mengutip Korlantas, Kamis 14 Juli 2022. 

BACA JUGA:Nikita Mirzani Tak Ada di Rumah, Sosok Ini Bocorkan Detik-detik Penggeledahan Rumah Nyai: Suka Bikin Surprise

Sementara, Busway merupakan jalur khusus bus TransJakarta. Aturan soal penggunaan jalur busway itu juga sudah tertuang di dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Bila melanggar, para pengendara akan dikenakan tilang sesuai Pasal 287 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut. Hal itu dilakukan karena puluhan pemotor itu terperangkap di dalam jalur Bus TransJakarta. 

Berdasarkan video yang beredar, tidak ada alat berat digunakan dalam aksi bongkar separator busway. Sepator terlepas dari dudukannya dan celah yang tercipta mereka gunakan untuk keluar dari jalur busway.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads