Tak Hanya Luka Sayat Ternyata Kepala Brigadir J Tertembus Peluru, Kuasa Hukum Putri Chandrawati ke Dewan Pers

Tak Hanya Luka Sayat Ternyata Kepala Brigadir J Tertembus Peluru, Kuasa Hukum Putri Chandrawati ke Dewan Pers

Foto Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Chandrawati dan anak-anaknya dan apara ajudan. (paling kanan berdiri Brigadir Yosua)--

“Kalau ini dijelaskan oleh dokter forensik akan lain dengan publik yang tidak tahu istilah itu. Memang betul ada peluru yang menyerempet. Lalu dikatakan jarinya putus, itu tidak putus, jarinya ada. Yang bersangkutan pegang pistol, itu tertembak, itu luka saat pegang pistol,” tutur Benny.

Soal rahang yang bergeser Benny kembali menegaskan, ini harus dijelaskan oleh ahli kalau tidak akan subjektif tafsirannya. 

“Termasuk uji balistik sedang dilakukan, rekonstruksi arah tembakan sedang dilakukan, satu persatu bisa dikarifikasi,” jelasnya Benny.  

Benny juga membenarkan ada tembakan dari belakang kepala tembus ke depan. “Ya contoh seperti hidung ada jahitan, itu (bekas) tembakan tembus ke belakang (kepala) dan itu sudah diarahkan, dicocokan pada posisi Bharada E saat menembak,” kata Benny Mamoto dalam wawancara di TV One

Sambangi Dewan Pers 

Sementara itu Arman Hanis dan partner selaku Kuasa Hukum Putri Chandrawati yang mendatangi Dewan Pers yang berada di Kebon Siri, Jakarta, Jumat 15 Juli 2022. 

Arman Hanis melakukan konsultasi, ini melihat banyak sekali opini dan spekulasi pemberitaan yang muncul paska peristiwa Jumat lalu. 

Dewan Pers sendiri melihat kasusk ini menarik perhatian media. Meski demikian Dewan Pers mengimbau, media pun menghormati hak privasi dan tidak membuat spekulasi terlebih opini yang terkesan menyutkan. 

Ketika awak media menanyakan contoh berita seperti apa yang menyutkan, Arman Hanis tidak menyebutkannya. Yang pasti Arman Hanis datang ke Dewan Pers bukan untuk memprotes tapi untuk berkonsultasi.

Disampaikan pula bahwa kondisi Putri Chandrawati Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam perawatan psikologis. Pihaknya pun telah berkirim surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pendampingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: