Penghasilan Keluarga Rp 2,7 Juta per Bulan Masuk Kategori Miskin di Banten
Seorang warga perbatasan Banten sedang santai di balai-balai rumahnya beberapa waktu lalu.-Dok Radar Banten-
SERANG, DISWAY.ID-- Penghasilan keluarga di Provinsi Banten apabila kurang Rp 2,7 juta per Bulan merupakan masuk dalam kategori keluarga miskin.
Hal ini terungkap saat Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten merilis persentase penduduk miskin dan penghasilan keluarga untuk garis kemiskinan periode Maret 2022.
Dalam rilisnya, di antara garis kemiskinan di Provinsi Banten meliputi penghasilan per rumah tangga atau keluarga dan persentase penduduk miskin.
BACA JUGA:Segera! Telkomsel Ucapkan 'Selamat Tinggal' Jaringan 3G di Wilayah Jawa Tengah dan DIY
Kepala BPS Provinsi Banten Dody Herlando mengatakan, persentase penduduk miskin di Provinsi Banten pada Maret 2022 sebesar 6,16 persen.
Persentase penduduk miskin itu menurun 0,34 poin persen poin terhadap September 2021 dan juga menurun 0,50 persen poin terhadap Maret 2021.
"Jumlah penduduk miskin Maret 2022 sebesar 814,02 ribu orang, menurun 38,26 ribu orang terhadap September 2021 dan menurun 53,21 ribu terhadap Maret 2021," ujarnya, Jumat 15 Juli 2022.
Ia menuturkan, persentase penduduk miskin perkotaan pada September 2021 sebesar 6,04 persen, turun menjadi 5,73 persen pada Maret 2022.
Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada September 2021 sebesar 7,72 persen, turun menjadi 7,46 persen pada Maret 2022.
BACA JUGA:Profil Chevra Yolandi, Vokalis Band yang Nikahi Via Vallen dengan Mahar Unik
Dibanding September 2021, lanjut Dody, jumlah penduduk miskin Maret 2022 perkotaan turun sebanyak 10,13 ribu orang.
Dari asalnya 576,62 ribu orang pada September 2021 menjadi 566,49 ribu orang pada Maret 2022.
Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan turun sebanyak 28,12 ribu orang.
"Dari 275,66 ribu orang pada September 2021 menjadi 247,54 ribu orang pada Maret 2022," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: