4 Unit HP Milik Brigadir J Masih Misteri, Pengacara Irjen Ferdy Sambo: Sudah Diserahkan Penyidik Semuanya

4 Unit HP Milik Brigadir J Masih Misteri, Pengacara Irjen Ferdy Sambo: Sudah Diserahkan Penyidik Semuanya

Ayah Brigadir J memperlihatkan foto alm kepada tim Jambi Ekspres di kediamannya Sabtu (16/7)--

"Handphone-nya mendiang (Brigadir J) ada tiga atau empat itu sampai sekarang belum ditemukan," ujar Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2022.

Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

BACA JUGA:Ngeri, Buhul Santet Mirip 'Pocong' Ditemukan di Pekarangan Rumah, Netizen: Astagfirullah, Ternyata...

BACA JUGA:Alasan PS Glow Menang Gugatan Diungkap Istri Putra Siregar, Status Merek MS Glow di HAKI Terkuak Jelas

Tewasnya Brigadir J disebut sejumlah pihak terdapat kejanggalan. Salah satunya adanya luka sayatan dan lebam pada tubuh jasad anggota Brimob asal Jambi itu.

Bahkan sebelumnya Kamaruddin telah membeberkan foto-foto yang memperlihatkan luka di sejumlah bagian tubuh Brigadir J.

Ia mempertanyakan sejumlah luka pada tubuh Brigadir J, hingga akhirnya membuat laporan secara resmi ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut dalam dugaan pembunuhan dan penganiayaan, serta pencurian dan penggelapan HP milik Brigadir J.

BACA JUGA:Bansos BPNT Rp 2,4 Juta Segera Cair Kembali, Cek Nama Penerima dan Cara Login

BACA JUGA:Honda ZR-V Segera Meluncur dalam 2 Pilihan, Ada Hybridnya Juga

"Kedatangan kami hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum atas kuasa dsri keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan Senin, 18 Juli 2022.

Kamaruddin mengatakan, laporan tersebut berkaitan dugaan tindak pidana pembunuhan terencana.

Ia pun menjelaskan pasal-pasal yang dari laporan yang dilayangkan pihak keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri.

"Tentang dugaan tindak pidana pembunuhan terencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP junto Pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP junto penganiayaan matinya orang lain junto Pasal 351 KUHP," jelas Kamaruddin.

BACA JUGA:Brigadir J Diduga Tewas di Perjalanan Magelang-Jakarta, Kuasa Hukum: Kami Yakin Itu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads