11 Pelaku Curanmor Pamulang, Curug dan Serpong Ditangkap, Modusnya Begini
Gelar perkara belasan pelaku Curanmor di wilayang Tangerang, Pamulang, Serpong dan Curuq yang berhasik ditangkap polisi, Senin 18 Juli 2022. -Intan Afrida Rafni/disway.id-
TANGERANG, DISWAY.ID-Dalam kurun waktu satu bulan, Polres TANGERANG Selatan mengamankan belasan pencuri sepeda motor yang ada di wilayah Pamulang, Curug dan Serpong.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan sembilan laporan yang diterima, baik dari pihak Polsek maupun Polres.
"Dari sebelas tersangka ini kita mengamankan ada beberapa pelaku ataupun yang juga langsung melakukan aksinya dan ada juga beberapa tersangka sebagai penadah yang menerima kendaraan dari hasil kejahatan," kata AKBP Sarly Sollu di Kantor Polres Tangerang Selatan, Senin, 18 Juli 2022.
BACA JUGA:BPBD Kota Tangerang Ungkap Penyebab 19 Titik Wilayah Banjir, Akibat Tiga Sungai Ini Meluap?
AKBP Sarly menjelaskan bahwa sebelas tersangka ini bukanlah dari kelompok yang sama, mereka pun ditangkap di tempat yang berbeda dengan modus yang berbeda-beda.
"Ini bukan satu komplotan tapi ini merupakan kumpulan dari pada pengungkapan rekan-rekan Satreskrim dari polsek maupun juga polres. Jadi ada 9 LP yang sudah berjalan selama 1 bulan," ujar Sarly.
Adapun modusnya, AKBP Sarly menjelaskan bahwa mereka melakukannya dengan berbagai cara, seperti menggunakan kunci T, menodong korban dengan menggunakan menggunakan senjata tajam, bahkan ada yang berpura-pura menjadi Polisi.
BACA JUGA:Lewat Tol Jakarta - Tangerang di Luar Jam Operasional Kendaraan Berat, 32 Truk Kena Tilang
"Modusnya adalah mereka menggunakan kunci T kemudian ada juga yang melakukan penodongan sajam kemudian ada yang berpura-pura jadi eksternal dari pada suatu asuransi untuk menemui konsumen kemudian motor itu dibawa kabur, lalu juga ada yang berpura-pura menjadi polisi dan melakukan penodongan dengan senjata tajam," jelasnya.
Kepada polisi, para tersangka tersebut mengaku hasil dari curiannya dijual kepada penadah dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
"Jadi hasil curiannya dijual ketempat dia tinggal kemudian ditawarkan ke masyarakat yang membutuhkan dengan harga bermacam-macam, ada yang Rp 2 juta, Rp 3 juta, Rp 4 juta bahkan kalau yang lebih bagus bisa Rp 5 juta," imbuhnya.
Atas tindakannya, 11 tersangka tersebut dikenakan pasal yang berbeda-beda. Ada yang dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun.
Kemudian pidana pencurian dengan pemberatan yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun.
Sedangkan penadah dikenakan pidana penadahan atau pertolongan jahat yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama empat tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: