Polemik Status Terbaru AKP Rita Yuliana Terjawab, Polri Berikan Keterangan Tegas

Polemik Status Terbaru AKP Rita Yuliana Terjawab, Polri Berikan Keterangan Tegas

AKP Rita Yuliana yang terus dihubungkan dengan insiden penembakan Brigadir J oleh Netizen--

AKP Rita dimutasi ke Polda Metro Jaya melalui Surat Telegram Kapolri dengan Nomor: ST/2604/XII/KEP.2021 yang dikeluarkan pada 24 Desember 2021 lalu. 

Saat ini, namanya kembali menjadi trending dan banyak dicari di sosial media hingga pencarian google karena segudang prestasi menterengnya.

Siapa sangka di balik trendingnya nama AKP Rita Yuliani, prestasi dan ketenarannya kembali mencuat.

BACA JUGA:Pilot Citilink Meninggal Dunia, Lakukan Pendaratan Terakhir di Bandara Juanda

Rita mendaftar Akpol dan diterima pada tahun 2010. Setelah menjalani masa pendidikan, Rita mengawali tugasnya dengan berdinas di Polda DIY. 

Dia awalnya bertugas pada bagian Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) di Gunungkidul.

Pada tahun 2018, Rita Yuliana menjadi satu–satunya perwakilan polisi Indonesia yang mendapatkan beasiswa International Law Enforcement Liaison Officer Program di Beijing Foreign Studies University (BFSU) Kota Beijing, Negara Republik Rakyat Cina.

BACA JUGA:Bentuk Dukungan Kementerian Perindustrian Pameran PEVS 2022 Dalam Ciptakan Ekosistem Tanah Air

Di sana Rita mendapatkan Hanyu Shuiping Kaoshi (HSK) dalam ujian standardisasi kemahiran berbahasa mandarin.

HSK merupakan ujian standardisasi kemahiran berbahasa Mandarin bagi penutur asing yang hanya ditargetkan mencapai HSK level 3. AKP Rita justru mendapatkan HSK level 4. 

Program tersebut merupakan spesialis bahasa mandarin yang diikuti oleh kurang lebih 33 negara dari tiga benua yakni Eropa, Asia serta Afrika.

Rita juga pernah menjabat sebagai Kasat Lantas, Rita Yuliana mendapatkan penghargaan dari Kapolda NTB saat itu, Irjen Pol Mohammad Iqbal.

Hal itu atas prestasinya menginisiasi pembuatan gerai vaksin Covid-19 di layanan Satpas SIM Polres Lombok Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: