Marak Pelecehan Seksual di Pesantren, P2G: Kemenag Lambat Respon dengan Regulasi

Marak Pelecehan Seksual di Pesantren, P2G: Kemenag Lambat Respon dengan Regulasi

YAQUT CHOLIL QOUMAS/FOTO DOKUMEN DISWAY.ID--

"Jadi ketika terjadi indikasi kekerasan di satuan pendidikan, anak bisa langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua, sehingga terjadi pengawasan timbal balik," kata Agus.

"Semua satuan pendidikan seharusnya diwajibkan memasang kamera CCTV sebagai alat pengawasan dan bukti jika terjadi kekerasan," tambahnya.

Diketahui, belakangan ini marak sorotan dugaan kekerasan seksual yang menimpa para santri di pesantren.

BACA JUGA:Komnas HAM Kantongi Kronologi Detail Tewasnya Brigadir J, Mulai Ada Titik Terang?

Terhangat, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santri perempuan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. 

Dalam persidangan, Bechi didakwa pasal berlapis di antaranya pasal pemerkosaan.

Tak hanya itu, Herry Wirawan pemilik Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat juga didakwa memperkosa belasan santriwatinya di berbagai tempat. 

Herry telah divonis hukuman mati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: