Yaqut Cholil Sudah Tersangka, Kuasa Hukum Tekankan Prinsip Praduga Tak Bersalah
Ditetapkannya Yaqut sebagai tersangka oleh KPK, bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2023-2024.
Selain Yaqut mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Dinkes DKI Sediakan Vaksin Super Flu Berbayar, Dibuka untuk Masyarakat Umum
Menanggapi itu, Penasihat Hukum, Yaqut, Mellisa Anggraini, mengakui bahwa klienya telah mengetahui informasi tersebut dan akan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku," katanya dalam keteranganya, Jumat 9 Januari 2026.
Ia menyampaikan bahwa sikap ini merupakan bentuk komitmen Yaqut terhadap penegakan hukum.
Terlepas Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka. ia menegaskan bahwa kleinya berhak mendapatkan hak hukum yang dijamin undang-undang. Termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah.
"Setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Diketahui, ditetapkannya Yaqut sebagai tersangka oleh KPK, bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: