Yaqut Cholil Sudah Tersangka, Kuasa Hukum Tekankan Prinsip Praduga Tak Bersalah
Ditetapkannya Yaqut sebagai tersangka oleh KPK, bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Disway/Fajar Ilman-
Jika mengikuti ketentuan itu, tambahan kuota 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus.
BACA JUGA:Pramono Targetkan Seluruh Kelurahan di Jakarta Miliki Puskesmas Pembantu di 2029
BACA JUGA:Peran Penting Anak Muda Membangun Rasa Kemanusiaan Hingga Mitigasi Bencana
Namun dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi setengah-setengah, yakni, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian ini tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.
Model pembagian inilah yang kemudian dianggap menyimpang dari ketentuan UU dan menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: