Kuasa Hukum Brigadir J Disomasikan Pihak Keluarga Ahok, Ini Awal Permasalahannya

Kuasa Hukum Brigadir J Disomasikan Pihak Keluarga Ahok, Ini Awal Permasalahannya

Kuasa Hukum Basuki Tjahja Purnama, Ahmad Ramzy.-M. Ichsan-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum Basuki Tjahja Purnama (Ahok), yaitu Ahmad Ramzy datang ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait perkataan kuasa hukum Brigadir J, yaitu Kamaruddin Simanjuntak di sebuah video zoom meeting yang viral di sosial media pada Minggu 24 Juli 2022.

"Saya datang ke Polda Metro Subdit Cyber mengkonsultasikan perkataan yang dibuat oleh pengacara Brigadir J, sodara Kamaruddin Simanjuntak yang mengait-ngaitkan case yang ditangani dengan pak Basuki Tjahja Purnama beserta keluarga," buka Ramzi, kuasa hukum Basuki Tjahja Purnama kepada wartawan, Senin, 25 Juli 2022.

Menurut Ramzi, perkataan tersebut berkaitan soal pernikahannya dengan bu Puput dan perceraiannya dengan istri sebelumnya.

BACA JUGA: Bukti Sudah Siap, Kuasa Hukum Ahok Menunggu Permintaan Maaf Kuasa Hukum Brigadir J

Ramzi pun memberikan waktu kepada Kamaruddin Simanjuntak untuk meminta maaf dan meralat perkataannya.

"Saya menyampaikan dalam media kemarin bahwa saya menunggu 2X24 jam. Artinya saya mensomasi Kamaruddin dalam 2X24 jam untuk meminta maaf atau meralat perkataannya yang disampaikan dalam (video) Youtube tersebut," ujar Ramzi.

"Jika tidak ada permintaan maaf dari perkataan tersebut saya akan membuat laporan Polisi. Saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa, menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," jelasnya.

BACA JUGA:Terminal Kalideres Terapkan Wajib Vaksin Booster Bagi Calon Penumpang

Ramzi juga menjelaskan, perkataan Kamaruddin yang dianggap mencemarkan menurut keluarga Basuki Tjahja Purnama adalah analogi kasus perselingkuhan yang melibatkan pihak kliennya.

"Temen-temen media mendengar dari YouTube yang disampaikan Kamaruddin menganalogikan case tentang perselingkuhan, yang mana melibatkan pak BTP ketika waktu itu dipenjara," ungkap Ramzi.

"Kalau misalnya tidak mengetahui apa musababnya dan tidak mengetahui penyebabnya sesungguhnya, lebih baik fokus saha pada penanganan perkaranya. Tidak lagi menarik-narik klien saya," tegasnya.

"Apalagi kejadian ini sudah 4 tahun lalu sudah ada pengutusan pengadilan dan semua sudah tetera pada keputusan. Tapi kok masih aja dikaitkan dengan pak Ahok," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait