Korban Polisi Tembak Warga Datangi Gedung Propam Polda Metro Jaya, Tuntut Pertanggung Jawaban
Lasti Silitonga, kami keluarga korban nggak pernah dipanggil baik di pengadilan maupun di kejaksaan, tiba-tiba sudah diputuskan suratnya.-m.ichsan-
BACA JUGA:Pembubaran Citayam Fashion Week di Zebra Cross Sudirman Disorot: Bukan Untuk Fashion Show
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penembakan itu berawal dari adanya laporan warga yang mengaku dibuntuti sejumlah orang tak dikenal di jalan tol.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan melangsungkan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka.
"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: