Korban Polisi Tembak Warga Datangi Gedung Propam Polda Metro Jaya, Tuntut Pertanggung Jawaban

Korban Polisi Tembak Warga Datangi Gedung Propam Polda Metro Jaya, Tuntut Pertanggung Jawaban

Lasti Silitonga, kami keluarga korban nggak pernah dipanggil baik di pengadilan maupun di kejaksaan, tiba-tiba sudah diputuskan suratnya.-m.ichsan-

JAKARTA. DISWAY.ID – Pihak korban Polisi tembak warga datangi gedung Propam Polda Metro Jaya pada Rabu 27 Juli 2022.

Kedatangan keluarga korban Polisi tembak warga di exit tol Bintaro yang terjadi pada tahun lalu, kembali mendatangi gedung Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya untuk tuntut pertanggung jawaban.

Kedatangan Lasti Silitonga dengan didampingi kuasa hukumnya ini bermaksud untuk menanyakan kasus suaminya (Poltak Pasaribu) yang ditembak tersebut kenapa sampai sekarang tidak tahu rimbanya.

Menurut Kolonel Purnawirawan H. Silitonga, selaku kakak korban sampai sekarang persoalannya tidak terbuka, mulai berangkat sampai dikuburkan tidak pernah dari institusi mengatakan turut belasungkawa kepada keluarga korban.

BACA JUGA:Masih Ingat Erayani Pelaku Nikah Sesama Jenis di Jambi yang Dibongkar Mertua? Begini Nasibnya

BACA JUGA:Gempa 7.1 SR Hantam Filipina Tewaskan 4 Orang dan Sejumlah Banggunan Rubuh, Waspadai Gempa Susulan

"Jadi saya datang ke sini ingin menanyakan bagaimana kelanjutan kasusnya. Karena kami sudah lihat kok ini sudah diputuskan di pengadilan jadi vonis 1,5 tahun. Loh kami (keluarga) korban nggak pernah dipanggil baik di pengadilan maupun di kejaksaan. Tiba-tiba sudah diputuskan suratnya," ujar Silitonga kepada wartawan, Rabu, 27 Juli 2022.


Korban Polisi tembak warga datangi gedung Propam Polda Metro Jaya untuk meminta pertanggung jawaban.-m.ichsan-

Sementara itu, David Aruan selaku kuasa hukum keluarga korban menambahkan, pihaknya hanya ingin meminta pertanggungjawaban dari institusi Polri, khususnya Ipda OS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang dituntut itu sesuai aturan lah. Kalau seorang polisi menembak hukumnya apa? Gak ada ampun pecat, jangan dikasih kesempatan udah gak benar. Itu tuntutan kami," jelasnya.

BACA JUGA:Kian Mudah dan Terjangkau, Artajasa Fasilitasi Puluhan Bank Transaksi di BI-Fast

BACA JUGA:Pihak Keluarga Ahok Akan Laporkan Kuasa Hukum Brigadir J Minggu Depan

'Kedua tolong perhatikan keluarga kami. Ini sudah korban. Apa gunanya kita institusi ini kalau gak bertanggung jawab," tambahnya.

Sebagai informasi, Ipda OS menembak dua orang, yakni PP dan MA di depan Gedung PJR IV di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 26 November 2021 malam.

Kedua korban mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit. Satu orang berinisial PP meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: