Kapolri Janji Hasil Autopsi Ulang Brigadir J akan Dibocorkan ke Publik, Tapi...

Kapolri Janji Hasil Autopsi Ulang Brigadir J akan Dibocorkan ke Publik, Tapi...

Ilustrasi: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi.-Syaiful Amri-disway.id

Terkait autopsi ulang ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga angkat bicara. Ia memastikan hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Jambi akan dibocorkan ke publik.

Tapi ia tidak menjelaskan secara detail kapan hasil autopsi ulang Brigadir J keluar, dan kapan pihak kepolisian akan mengumumkannya ke masyarakat.

BACA JUGA:MG Usung Mobil Listrik Terbaru di Ajang GIIAS 2022, MG 4 EV atau MG Mulan?

"Rekan-rekan melihat ada kegiatan-kegiatan dari tim khusus yang presenstasikan apa yang didapat Komnas HAM, demikian juga hari ini telah dilaksanakan autopsi ulang," ungkap Sigit di Gedung Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu 27 Juli 2022.

"Dan tentunya juga pada saatnya akan disampaikan ke publik," sambung mantan Kabareskrim Polri.

Sigit kembali menegaskan, ekshumasi atau autopsi ulang Brigadir J dilaksanakan oleh sejumlah dokter forensik independen. Selain itu, proses ini juga diawasi pihak keluarga, pengacara, Kompolnas hingga Komnas HAM.

"Semuanya rekan-rekan sudah mengikuti, saat ini tim khusus dari internal Polri dan juga ada Kompolnas, ada Komnas HAM, saat ini semuanya sedang bekerja," tuturnya.

BACA JUGA:MG Usung Mobil Listrik Terbaru di Ajang GIIAS 2022, MG 4 EV atau MG Mulan?

Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa autopsi jenazah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar telah rampung. Dia menyebut hasil autopsi nanti akan disampaikan oleh ahlinya.

"Iya (sudah selesai). Saya tidak berkompeten, nanti dokter yang sampaikan," ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu 27 Juli 2022

Dedi menjelaskan, nanti yang akan menyampaikan hasil autopsi ulang Brigadir J kemungkinan adalah Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, Ade Firmansyah Sugiharto.

"Nanti dari dokter Ade yang langsung melaksanakan autopsi ulang yang berkompeten bisa menyampaikan," ucapnya.

Jenderal bintang dua ini juga mengatakan, tidak semua informasi akan dibeberkan ke publik. Menurut dia, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik menyatakan bahwa keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif.

"Karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan, nanti yang buka hasilnya di persidangan. Diuji nanti oleh hakim, apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan penyidik di persidangan sudah sesuai atau belum dengan peristiwa yang terjadi,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: