Kapolri Listyo: Saya Minta Tolong Penuhi Rasa Keadilan Publik

Kapolri Listyo: Saya Minta Tolong Penuhi Rasa Keadilan Publik

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawasi proses pengungkapan kasus baku tembak antaranggota yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.-Ilustras: Syaiful Amri/Disway.id-

Idealnya, semua prosedur dalam bongkar makam memang harus dilakukan sesegera mungkin sehingga bukti-bukti masih dapat ditemukan.

BACA JUGA:Terbongkar! Rekaman Elektronik dalam Ponsel Brigadir J Ungkap Bukti Baru Dugaan Pembunuhan Berencana

Sebagaimana diketahui autopsi atau bedah mayat dilakukan dengan membuka semua rongga

mulai dari kepala, leher, dada dan perut serta melakukan pemeriksaan organ-organ untuk mengetahui adanya kelainan akibat kekerasan maupun penyakit. 

Bila diperlukan dapat dilakukan pengambilan sampel isi lambung, darah, urin maupun sebagian jaringan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi atau histopatologi.

Berbeda dengan autopsi klinis, autopsi forensik dilakukan pada kasus kematian yang mencurigakan, disertai kekerasan, atau tidak diketahui penyebabnya.

BACA JUGA:Pengakuan Bharada E

Autopsi Forensik dilakukan setelah ada permintaan dari Penyidik yang berwenang sesuai dengan Pasal 133 KUHAP.

Ekshumasi merupakan tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikubur.

Tujuan dari prosedur ini adalah untuk kepentingan peradilan dalam upaya pembuktian suatu kasus dengan mengidentifikasi jenazah guna memastikan penyebab kematian.

Dasar hukum penggalian mayat adalah Pasal 135 KUHAP yang menyatakan ‘Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat.

BACA JUGA:Ketua Komnas HAM: Sejak Awal Komunikasi Polri Buruk Hingga Menimbulkan Ketidakpercayaan Publik

Dilaksanakan pula menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2) dan pasal 134 ayat (1).

“Kasus ini akan menjadi pembelajaran. Semoga penegakan hukum di negeri tercinta ini menjadi lebih baik dengan prosedur yang benar, imparsial, independen dan transparan,” tutup YLBH - MKR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: