Permohonan Putri Candrawathi Ditolak LPSK, Dinilai Tidak Koperatif

Permohonan Putri Candrawathi Ditolak LPSK, Dinilai Tidak Koperatif

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi. -Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

BACA JUGA:Putri Candrawati Minta Perlindungan ke LPSK, Keterangan Bharada E Sudah Didalami

“Saya baru dapat kabar rupanya Bharada E sudah datang ke LPSK, namun detail dan hasilnya saya belum tahu,” kata Hasto.  

Ia mengatakan hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan kepada Bharada E akan segera disampaikan setelah semua proses dijalankan.

Kedatangan Bharada E ke LPSK merupakan lanjutan proses pengajuan perlindungan yang dimohonkan oleh ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif tersebut.

Sementara jika permohonan Putri Candrawathi tetap tidak memenuhi syarat dan jangka waktu 30 hari maka berpotensi ditolak LPSK karena dinilai tidak koperatif.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com

Berita Terkait

Close Ads