Penerima Beasiswa LPDP Ogah Balik ke RI, Siap-siap Kena Sanksi, Apa Itu?

Penerima Beasiswa LPDP Ogah Balik ke RI, Siap-siap Kena Sanksi, Apa Itu?

Ilustrasi beasiswa LPDP. Foto : ISTIMEWA/NET--

Salah satu fasilitas yang dimaksud adalah menyekolahkan anak secara gratis. Hal itu kerap dilakukan oleh sepasang suami istri.

Dalam percakapan itu juga menyatakan bahwa penerima LPDP sebagai parasit. Pasalnya, mereka dibiayai dengan uang rakyat, tetapi tak mau kembali dan berkontribusi di Indonesia.

Pemilik akun @VeritasArdentur itu pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengejar penerima beasiswa LPDP dan memerintahkan untuk pulang ke Indonesia. 

BACA JUGA:Peringati Tahun Baru Islam, Firli Bahuri: Manusia yang Berperilaku Koruptif Termasuk Golongan Tak Beriman

Masalahnya, dana yang dikucurkan untuk beasiswa LPDP mencapai Rp2 miliar untuk satu orang.

Cuitan itu langsung dibalas oleh akun Twitter resmi @LPDP_RI. 

Admin LPDP mengatakan, bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan penerima LPDP.

"Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan," tulis LPDP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: