Penerima Beasiswa LPDP Ogah Balik ke RI, Siap-siap Kena Sanksi, Apa Itu?
Ilustrasi beasiswa LPDP. Foto : ISTIMEWA/NET--
JAKARTA, DISWAY.ID - Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) enggan kembali ke Indonesia setelah selesai masa studi.
Padahal, pemerintah memberikan program beasiswa gratis ke luar negeri bagi masyarakat yang berprestasi, agar bisa mengabdi dan memajukan Indonesia.
Dalam perjanjian LPDP juga disebutkan, alumni yang telah menyelesaikan studi juga wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi dan ditambah satu tahun secara berturut-turut.
Selain itu, alumni juga wajib berada di di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi.
Untuk itu, bagi alumni LPDP yang tidak menaati aturan ini, maka akan dikenakan sanksi.
BACA JUGA:Ratusan TKI Bakal Dipulangkan dari Malaysia, Kemenlu Jelaskan Alasannya
Dikutip dari laman LPDP, Sabtu 30 Juli 2022, berikut sanksi yang diberikan oleh pemerintah:
1. Tidak kembali dalam waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi administratif ringan satu.
2. Tidak kembali setelah 30 hari kalender diberikan (setelah waktu kelulusan) diberikan sanksi administrasi yakni diberhentikan dari statusnya sebagai penerima beasiswa dan wajib mengembalikan dana beasiswa.
Namun, jangka waktu untuk kembali ke Indonesia dapat dikecualikan bagi penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.
Adapun jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk pengecualian ketentuan wajib berkontribusi di Indonesia sekurang- kurangnya dua kali masa studi adalah PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan pegawai lembaga internasional: PBB, World Bank, ADB, dan IDB.
BACA JUGA:LPSK Telah Lakukan Penilaian Psikologis Bharada E, Hasilnya?
Sebelumnya, kehebohan terkait alumni LPDP yang ogah pulang ke tanah air di unggah oleh akun Twitter @VeritasArdentur.
Akun ini mengunggah sebuah percakapan yang membahas penerima LPDP enggan pulang ke Indonesia demi menghindari pajak dan menikmati berbagai fasilitas dari Inggris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: