THR Pegawai Pemkot dan DPRD Jambi Mulai Pencairan Hingga 29 April

THR Pegawai Pemkot dan DPRD Jambi Mulai Pencairan Hingga 29 April

Ilustrasi pencurian uang dengan modus bobol M-Banking---Unplash

JAMBI, DISWAY.ID-Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jambi akan dicairkan mulai 18 April 2022 hingga 29 April 2022. 

Hal itu dikatakan Husni, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi.

“Gaji 14, gaji non PNS juga. Kami memang sudah menunggu peraturan perintah pusat terakait gaji 14 itu,” katanya.

Lebih lanjut Husni menyebutkan, terkait pegawai non ASN di Kota Jambi, sebagaimana yang sudah dilakukan sebelumnya, juga diberikan THR. 

BACA JUGA:Pemudik di Terminal Alam Barajo Terpantau Sepi

Adapun besaran THR bagi pegawai Non ASN kata Husni, masing-masing diberi Rp 800 ribu.

“Kini kami mempersiapkan diri untuk tanggal 29 nanti semuanya clear,” sebutnya.

Kata Husni, hal yang sama juga untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi. 

Para wakil rakyat tersebut juga akan mendapatkan THR dari pemerintah, seperti tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Antrean Solar Mengular di Jambi, Pengusaha Ungkap Pembatasan Migas Terkait Pembelian Jadi Biang Kerok

Pencairan THR Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan tahun 2022 ini akan dilaksanakan mulai 18 April 2022. 

Hal itu sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambiekspres.co.id