Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi oleh Brigadir J Tenggelam, Kuasa Hukum Minta Kasus Ini Dianggap Serius

Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi oleh Brigadir J Tenggelam, Kuasa Hukum Minta Kasus Ini Dianggap Serius

Komnas HAM mengklaim temukan fakta baru terkait kasus tewasnya Brigadir J sebelum penembakan-ilustrasi-

BACA JUGA:Polri Segera Umumkan Tersangka Pembunuh Brigadir J, P3S: Tunggu Saja Ini Kodenya

Putri Candrawathi harus ingat permohonan perlindungan yang diajukannya itu bisa saja otomatis ditolak.

Hal tersebut terjadi jika dalam waktu satu bulan pemohon masih belum juga melakukan proses asesmen. 

Maka dari itu, Putri Candarwathi kini masih memiliki 2 minggu lagu hingga 14 Agustus 2022 nanti. 

BACA JUGA:Bharada E Ditarik ke Mako Brimob di Tengah Pemeriksaan Tewasnya Brigadir J, LPSK: Akan Mencari Tahu Alasannya

BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Temuan Baru Kasus brigadir J, Ada Kaitanya dengan Irjen Ferdy Sambo

"30 hari kerja sejak permohonan diajukan, permohonan ditolak karena kita anggap tidak kooperatif," tutur Hasto menambahkan.

Namun, nantinya Putri Chandrawathi masih bisa kembali mengajukan kembali permohonan perlindungan korban jika masih menginginkannya dan tetap perlu melakukan proses asesmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: