Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi oleh Brigadir J Tenggelam, Kuasa Hukum Minta Kasus Ini Dianggap Serius
Komnas HAM mengklaim temukan fakta baru terkait kasus tewasnya Brigadir J sebelum penembakan-ilustrasi-
BACA JUGA:Polri Segera Umumkan Tersangka Pembunuh Brigadir J, P3S: Tunggu Saja Ini Kodenya
Putri Candrawathi harus ingat permohonan perlindungan yang diajukannya itu bisa saja otomatis ditolak.
Hal tersebut terjadi jika dalam waktu satu bulan pemohon masih belum juga melakukan proses asesmen.
Maka dari itu, Putri Candarwathi kini masih memiliki 2 minggu lagu hingga 14 Agustus 2022 nanti.
BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Temuan Baru Kasus brigadir J, Ada Kaitanya dengan Irjen Ferdy Sambo
"30 hari kerja sejak permohonan diajukan, permohonan ditolak karena kita anggap tidak kooperatif," tutur Hasto menambahkan.
Namun, nantinya Putri Chandrawathi masih bisa kembali mengajukan kembali permohonan perlindungan korban jika masih menginginkannya dan tetap perlu melakukan proses asesmen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: