Jerat Ade Yasin JPU KPK Siapkan Puluhan Saksi, Para Saksi Dihadirkan Secara Bertahap
Puluhan saksi akan disiapka oleh JPU KPK dalam menjerat Ade Yasin.-(Foto: Ricardo/JPNN.com)-
"Sidang pertama sekitar lima orang saksi dulu dari BPKAD Bogor. Namanya belum bisa disebutkan yang jelas lima orang itu akan dihadirkan di sidang Rabu lusa,” tutupnya.
BACA JUGA:Salah Satu Organ Dalam Brigadir J Dikabarkan Hilang, Kamaruddin: Bisa Miliran Rupiah Harganya
BACA JUGA:Ada Sayembara Desain Bundaran Maruga di Ciputat, Hadiahnya Rp 110 Juta
Diberitakan sebelumnya bahwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin didakwa memberikan suap sebesar Rp1.935.000.000 atau Rp1,9 miliar.
Diketahui uang tersebut diberikan Ade Yasin kepada empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut suap Ade Yasin diberikan kepada sejumlah pegawai BPK diantaranya Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Aahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
BACA JUGA:Ada Sayembara Desain Bundaran Maruga di Ciputat, Hadiahnya Rp 110 Juta
BACA JUGA:Ada Hari Pembawa Sial di Bulan Muharram? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00," ungkap Jaksa KPK, dilansir pada 13 Juli 2022.
Selanjutnya, Jaksa KPK menjelaskan, uang sebesar Rp 1,9 miliar yang diberikan kepada empat orang pegawai BPK Jabar tersebut diberikan dengan maksud para auditor tersebut tidak melakukan tugasnya sesuai dengan aturan.
"Dengan maksud agar Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Aahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah mengkondisikan agar LKPD Kabupaten Bogor tahun anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian," terang jaksa.
BACA JUGA:Ini Permintaan DPR ke Komnas HAM Terkait Penanganan Kasus Brigadir J: Itu yang Ditunggu Publik..
Lebih lanjut Jaksa KPK mengatakan, tindakan yang dilakukan sejumlah pegawai BPK tersebut bertentangan dengan adanya kewajiban yang harusnya mereka lakukan selaku penyelenggara negara.
Akibat dari perbuatannya tersebut, Ade Yasin didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: