Ini Permintaan DPR ke Komnas HAM Terkait Penanganan Kasus Brigadir J: Itu yang Ditunggu Publik..
Wakil Ketua DPR RI Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.-DPR RI-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad memberikan imbauan agar Komnas HAM bisa bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penelusuran kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sufmi menilai, Komnas HAM sudah seharusnya memiliki fokus lebih dalam menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan.
Selain itu Komnas HAM juga menyusun rekomendasi yang ke depannya juga harus ditindaklanjuti oleh pemerintah.
BACA JUGA:Mabes Polri Jelaskan Maksud Kedatangan Timsus ke Rumah Irjen Ferdy Sambo
BACA JUGA:Tok! Dewi Perssik dan Angga Wijaya Resmi Bercerai
"Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian Brigadir J itu yang ditunggu publik,” kata Dasco, dikutip Senin 1 Agustus 2022.
“Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah," tambahnya.
Dasco juga mengingatkan Komnas HAM bahwa di dalam Undang-Undang khusus soal HAM dikatakan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM bisa saja tidak ditindaklanjuti.
Faktor itu biasanya terjadi setelah adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.
BACA JUGA:79 Anak Keracunan, Santap Sate di Malam Perayaan 1 Muharram
BACA JUGA:Film Musikal 'Maos' Sarat Budaya Lokal dan Berlatar Pergerakan Melawan Penjajah
Sebagaimana diketahui, hal tersebut telah tercantum di dalam Pasal 91 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
"Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Dasco.
Terakhir, Dasco meminta masyarakat untuk bisa tetap bersabar kepada Komnas HAM dan memberikan waktu agar dapat menuntaskan kasus Brugadir J sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: