Ingat! Pembelajaran Tatap Muka Harus Dihentikan Jika Ada Siswa yang Terpapar Covid-19

Ingat! Pembelajaran Tatap Muka Harus Dihentikan Jika Ada Siswa yang Terpapar Covid-19

Pembinaan kader kesehatan sekolah di SMK Bukit Asam Tanjung Enim. Foto : SIGIT/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Kebijkan PPKM diperpanjang ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.

BACA JUGA:Simak, Cara Buat Sertifikat Tanah Online Beserta Besaran Biayanya

BACA JUGA:Pengobatan Alternatif Padepokan Nur Dzat Didesak Tutup Oleh Warga, Gus Samsudin: Dari Mana Dasarnya?

Perpanjangan PPKM kali ini mulai berlaku dari tanggal 2 sampai dengan 15 Agustus 2022.

Sedangkan untuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2022 disebutkan bahwa PPKM di luar Jawa dan Bali dimulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengatakan bahwa PPKM ini diperpanjang guna mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia yang terjadi beberapa minggu terakhir ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: