2.553 Pesantren Dapat Guyuran Dana BOS Tahap II
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Dr Waryono.--Ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pondok pesantren merupakan salah satu kelompok lembaga pendidikan yang dapat guyuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap II.
Dana BOS tahap II untuk pesantren tersebut sudah dapat segera dicairkan.
Bahkan dana BOS Pesantren Tahap II itu saat ini sudah ada di rekening bank penyalur (RPL).
BACA JUGA:Rp 747,041 Miliar Dana BOS Tahap II Sudah Masuk Rekening Madrasah Hari Ini, Silakan Cek!
Kemenag selanjutnya memintah pihak bank untuk segera menyalurkan dana tersebut ke rekening Pesantren penerima BOS Tahap II.
“Total ada Rp69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono, di Jakarta, Senin 14 November 2022.
Dana sebesar itu, kata Waryono, terdiri atas: Rp3.738.600.000 untuk BOS 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp 22.547.800.000 untuk BOS 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp 43.090.500.000 untuk BOS 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).
Setelah dana masuk ke rekening pesantren, maka pihak pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.
Waryono berharap dana BOS ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pesantren penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Madrasah Bisa Ngoding, Ini Cara Daftar Beasiswa Pelatihannya
“Saya minta pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan dimanfaatkan secara tepat sesuai petunjuk teknis bantuan,” pesannya seperti dilansir dari laman resmi Kemenag RI.
Waryono juga mengucapkan terima kasih kepada jajarannya dan seluruh pihak yang mendukung proses penyaluran Dana BOS Pesantren.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bagian Keuangan Ditjen Pendis yang telah secara cepat memproses pencairan dana BOS Pesantren dan tim yang terlibat dalam pengelolaan Penyaluran BOS Pesantren di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui Subdit Pendidikan Kesetaraan,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren selaku pengelola menyampaikan bahwa dana BOS Pesantren Tahap II hanya dapat mencover 106.758 santri, terdiri atas: 8.308 santri tingkat Ula, 40.996 santri tingkat Wustha, dan 57.454 santri tingkat ‘Ulya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: