Kampanye Bakalan Masuk Kampus, DPR RI Berikan Lampu Hijau

Kampanye Bakalan Masuk Kampus, DPR RI Berikan Lampu Hijau

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengaku setuju adanya wacana kampanye masuk kampus.--

"Mungkin saya termasuk yang akan mendorong adanya inisiatif diskusi ini dengan Kemendikbud dan rektor-rektor seluruh kampus," tutupnya. 

Belum lama ini Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengusulkan kampanye peserta Pemilihan Umum bisa dilakukan di kampus. 

BACA JUGA:Nuklir Iran Siap Ratakan New York Jika Amerika Bertingkah, Bangun Fasilitas Dibawah Pegunungan

BACA JUGA:Kenapa Ronaldo Tinggal Laga vs Rayo Vallecano Terjawab, Manchester United Bereaksi Tegas!

Hasyim menjelaskan, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas  pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. 

Menurut Hasyim, ketentuan itu dapat diartikan bahwa yang dilarang adalah penggunaan fasilitasnya, bukan kegiatan kampanyenya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads