Misteri Hilangnya Pakaian Brigadir J, Kamaruddin: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Misteri Hilangnya Pakaian Brigadir J, Kamaruddin: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Rekening Brigadir J dibekukan PPATK terkait dengan laporan dan berita yang beredear di masyarakat.-Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Keluarga besar Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) mempertanyakan pakaian yang dikenakan Brigadir J saat peristiwa penembakan terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. 

Insiden penembakan di rumah dinas komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, terus menuai misteri yang hingga kini belum terungkap meski kasusnya telah ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim, Polri.

“Kami menanyakan beberapa bagian dari baju termasuk ponsel Brigadir J yang sampai hari ini belum juga dikembalikan,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Selasa 2 Agustus 2022.  

Kamaruddin menduga pakaian-pakaian sampai celana diamankan untuk tujuan tertentu, sampai ada upaya penghilangan barang bukti.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Sindir Polri Punya Peluru Pintar, Jelas Brigadir J Ditembak dari Belakang Ini Fakta 

“Di mana sekarang pakaian, celana sampai ponsel Brigadir J. Kami menduga itu disembunyikan untuk menghilangkan barang bukti,” imbuhnya.   

Dari pakaian itu akan terlihat bekas tembakan, bekas lubang peluru sampai noda darah yang membekas dipakaian. Bukti ini bisa menjadi petunjuk cerita dari kebenarana insiden polisi tembak polisi yang pernah disampaikan pihak Polri 

“Ada upaya menghilangkan barang bukti, kalau ini benar, orang itu bisa menjadi saksi, apa tunjuannya,” terang Kamaruddin seraya menanyakan pula sepatu yang dipakai Brigadir J yang hingga kini belum dikembalikan. 

Dimintai Keterangan Bareskrim

BACA JUGA:Mantan Kabais: Kasus Brigadir J Makin Buram Ditangan Komnas HAM, Lho Kok Bisa!

Kamaruddin Simanjuntak dimintai keterangan atas laporan oleh penyidik Subdit 1 Dit Tipidum Polri Bareskrim Polri, Selasa sore 2 Juli 2022.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan keterangan diberikan untuk kasus yang dilaporkannya terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kami diundang hari ini sebagai pelapor atau kuasa hukum daripada ayahanda dan ibunda dari korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat untuk memberi keterangan sebagai saksi pelapor,” jelasnya kepada wartawan.  

Pemberian keterangan ini setelah kasus kematian Brigadir J diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya sejak Senin 1 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads