Bharada E Tersangka Pembunuh Brigadir J, Sambo Besok Diperiksa, Kamaruddin Ingin Jumpa Putri Chandrawathi

Bharada E Tersangka Pembunuh Brigadir J, Sambo Besok Diperiksa, Kamaruddin Ingin Jumpa Putri Chandrawathi

Bharada E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J sementara Ferdy Sambo besok 4 Agustus 2022 akan diperiksa oleh penyidik Dit Piddum Mabes Polri.-Foto Dok/Syaiful Amri-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) jadi tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir) malam ini, Rabu 8 Agustus 2022.


Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. -(Foto: Ricardo/JPNN.com)-

Bharada E merupakan pelaku pembunuhan pada peristiwa yang terjadi di rumah dinas Komplek Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022. 

“Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh Bareskrim Polri di mana sampai dengan hari penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi, di Mabes Polri, Rabu 8 Agustus 2022.

BACA JUGA:Kasus Kematian Brigadir J Diduga Sengaja Ditutup-tutupi, Marga Hutabarat: Tubuh Jenazah Brigadir J Hanya Ada..

Kemudian, sambung Andi Rian, selain pemeriksaan saksi pihaknya pun meminta keterangan para ahli-ahli baik dari unsur meta biologi kimia forensik dan balistik, IT, dan kedokteran forensik. 

Dirtipidum Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi CCTV dan barang bukti lain yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Sejauh ini sambung Andi, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik dari hasil penyelidikan.

BACA JUGA:Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J 

“Maka pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan dari hasil pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) sebagai tersangka,” jelasnya. 

Bharada E dikenakan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Bharada E bukan bela diri, dia ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J.   

“Pemeriksaan ataupun penyelidikan tidak berhenti sampai di sini ini, tetap berkembang sebagaimana juga diketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksaan di beberapa hari kedepan demikian yang bisa saya sampaikan,” papar Andi dalam konferensi pers malam ini.

Beberapa saksi dari pihak keluarga sambung Andi ada 11 orang yang dimintai keterangan. “Sementara Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan pemeriksaan besok (Kamis, 9 Agustus 2022) pukul 10.00 WIB,” jelasnya.

BACA JUGA:Mahalnya Pengakuan Sambo  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: