Babak Baru Dimulai: Siapa Menyusul Bharada E

Babak Baru Dimulai: Siapa Menyusul Bharada E

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

Dirtipidum Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi CCTV dan barang bukti lain yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA JUGA:Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J 

Sejauh ini sambung Andi, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik dari hasil penyelidikan. 

“Maka pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan dari hasil pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) sebagai tersangka,” jelasnya. 

Bharada E dikenakan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP. Bharada E bukan bela diri, dia ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J.   

“Pemeriksaan ataupun penyelidikan tidak berhenti sampai di sini ini, tetap berkembang sebagaimana juga diketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksaan di beberapa hari kedepan demikian yang bisa saya sampaikan,” papar Andi dalam konferensi pers malam ini.

BACA JUGA:Polri Segera Umumkan Tersangka Pembunuh Brigadir J, P3S: Tunggu Saja Ini Kodenya

Beberapa saksi dari pihak keluarga sambung Andi ada 11 orang yang dimintai keterangan. “Sementara Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan pemeriksaan besok (Kamis, 9 Agustus 2022) pukul 10.00 WIB,” jelasnya. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan dengan ditetapkannya tersangka dari kasus tersebut ini menunjukan komitmen Polri untuk membuka secara terang-benderang kasus ini. 

“Selain Dittipidum ada Irsus yang juga melakukan pemeriksaan. Siapa saja yang terkait, yang menyangkut peristiwa Duren Tiga. Pemeriksaan pendalaman, hasilnya akan disampaikan ke media. Polri bekerja secara marathon dan  pembuktian dilakukan secara ilmiah,” jelasnya. 

Menanggapi hal ini kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan terima kasih atas langkah penetapan tersangka atas laporannya.

BACA JUGA:Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadri J Usai Pemeriksaan 42 Saksi dan Sejumlah Barang Bukti 

“Sebenarnya ini bisa ditetapkan usai peristiwa itu terjadi, sebab Polri telah menyatakan hal tersebut,” jelas Kamaruddin.

Ditambahkannya, dengan penetapan Bharada E sebagai tersangka yang dikenakan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 55 dan 56 KUHP maka akan ada tersangka-tersangka lain. 

Siapa kemungkinan tersangkanya? Kamaruddin melihat ada beberapa pihak yang telah melakukan pengancaman adalah skuat lama yang berfoto dengan Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: