Partai Buruh Protes KPU Soal Sipol, KPU: Kami Tidak Diskriminatif

Partai Buruh Protes KPU Soal Sipol, KPU: Kami Tidak Diskriminatif

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin datangi KPU untuk protes terkait dua hal, Rabu, 3 Agustus 2022.-Istimewa-disway.id

JAKARTA, DISWAY.IDPartai Buruh datangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Rabu, 3 Agustus 2022. 

Tentunya kedatangan partai buruh ini bukannya tanpa alasan, partai yang sudah berdiri sejak tahun 1998 ini datang ke KPU untuk memprotes terkait sejumlah kadernya tidak tampil di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

"Kita datang untuk meminta klarifikasi terhadap dua hal. Hal yang pertama adalah tidak seluruhnya anggota partai buruh yang didaftarkan di sipol itu berhasil tampil di sipol KPU," ujar Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin di Kantor KPU, Rabu, 3 Agustus 2022.

"Kita sudah memasukan data tahap pertama lebih dari 250 ribu tetapi yang tampil di sipol KPU itu tidak 250 ribu itu. Jadi artinya yang dikirim dan yang tampil itu beda angka ada selisih," lanjutnya. 

Dengan adanya masalah tersebut, Said meminta klarifikasi kepada KPU penyebab terjadinya hal tersebut. 

Lebih lanjut, Said menjelaskan terkait jawaban dari KPU. Ia mengatakan bahwa ternyata KPU telah mengakui ada dua persoalan terkait aduan partainya tersebut. 

"Persoalan yang pertama adalah kaitanya dengan akselerasi dalam sipol KPU itu ada persoalan akselerasi dimana partai harus mengantri," paparnya. 

Said mengatakan, bahwa itu bukanlah alasan. Menurutnya alasan seperti merupakan urusan internal KPU sehingga ia meminta untuk tidak merugi partai yang mendaftar. 

"Jangan karena ada kendala di internal KPU dampaknya merugikan partai. Itu tidak boleh," katanya. 

Selain itu, ia juga meminta kepada KPU untuk segera memasukan semua data keanggotaan partai buruh ke Sipol. 

Said melanjutkan, bahwa alasan kedua KPU adalah terkait daya tampung Sipol. Maksud daya tampung yaitu saat ingin mengirimkan data 250 ribu anggotanya tersebut harus dibagi-bagi dalam bentuk folder dengan kapasitas 100 megabyte (MB). 

"Daya tampung itu artinya (seperti) kalau kita kirim data 250 ribu itu tidak bisa langsung dikirim, harus diklaster atau dibuat dalam folder-folder yang kapasitasnya hanya 100 megabyte (MB). Dalam 100 MB itu kami kroscek tadi. Kata Helpdesk KPU 200-300 anggota. itu yang membuat akhirnya partai buruh harus mengklaster-kalster per 100 per 100," jelasnya. 

Menurutnya hal tersebut juga merupakan masalah internal KPU yang tidak boleh merugikan partai. 

"Jadi ada dua masalahnya. Satu akselerasi, dan kedua soal daya tampung. Dan ini problemnya ada di KPU bukan di partai," ujar Said. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads