Kuasa Hukum Brigadir J Protes! Bharada E Harusnya Dijerat Pasal 340, Kamaruddin: Ini Pembunuhan Berencana

Kuasa Hukum Brigadir J Protes! Bharada E Harusnya Dijerat Pasal 340, Kamaruddin: Ini Pembunuhan Berencana

Kamaruddin Simanjuntak--

Sebelumnya, Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. 

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.

BACA JUGA:Bharada E Langsung Ditangkap dan Ditahan Usai Resmi Jadi Tersangka, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini Pukul 10.00 WIB 

Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa hari ini Kamis, 9 Agustus 2022, genap satu bulan kasus dugaan polisi tembak polisi mencuat.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri pada Rabu, 8 Agustus 2022 malam.

"Iya betul," jelas Brigjen Andi Rian.

Andi menerangkan, pemeriksaan ini sehubung dengan adanya laporan kuasa hukum keluarga Brigadir terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu.

Diduga, pembunuhan berencana itu dilakukan di TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Andi Rian menyebut, Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

"Dijadwalkan besok jam 10," pungkasnya

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads