Kuasa Hukum Brigadir J Protes! Bharada E Harusnya Dijerat Pasal 340, Kamaruddin: Ini Pembunuhan Berencana

Kuasa Hukum Brigadir J Protes! Bharada E Harusnya Dijerat Pasal 340, Kamaruddin: Ini Pembunuhan Berencana

Kamaruddin Simanjuntak--

Sebelumnya, Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. 

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.

BACA JUGA:Bharada E Langsung Ditangkap dan Ditahan Usai Resmi Jadi Tersangka, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini Pukul 10.00 WIB 

Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa hari ini Kamis, 9 Agustus 2022, genap satu bulan kasus dugaan polisi tembak polisi mencuat.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri pada Rabu, 8 Agustus 2022 malam.

"Iya betul," jelas Brigjen Andi Rian.

Andi menerangkan, pemeriksaan ini sehubung dengan adanya laporan kuasa hukum keluarga Brigadir terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu.

Diduga, pembunuhan berencana itu dilakukan di TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Andi Rian menyebut, Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

"Dijadwalkan besok jam 10," pungkasnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: