Wow! Bukan Hanya ACT, Bareskrim Selidiki 176 Lembaga Diduga Selewengkan Dana Umat: 'Modusnya Sama'
Koperasi Syariah 212 kecipratan duit ACT. Foto : Dok jpnn.com--
Katanya, dana yang dikumpulkan dari dana umat tak digunakan secara semestinya.
"Ya rata-rata memang modusnya adalah sama, ya penggunaan dana yang dihimpun publik itu tidak sesuai dengan peruntukan semestinya," imbuhnya.
Koperasi Syariah 212 Diperiksa Bareskrim
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan juga terhadap Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS).
Pemeriksaan yang dilakukan yakni sangat erat kaitannya dengan kasus dugaan penyalahgunaan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
BACA JUGA:Soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Selaku Ciptaan Tuhan Menyampaikan..
Muhammad Syafei diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan kasus itu pada Senin, 1 Agustus 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyebut bahwa ada dugaan Koperasi 212 juga telah menerima aliran dana dari ACT sebesar Rp 10 milliar.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS," ucap Nurul Azizah, dalam sesi konferensi pers yang digelar pada Selasa 2 Agustus 2022.
Sementara itu sebelumnya Bareskrim Polri sudah melakukan penelusuran dari 843 rekening terkait sejumlah tersangka yang terlubat dalam kasus penyelewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga perusahaan afiliasinya.
Dari penelusuran itu, Dittipideksus Bareskrim Polri telah memblokir rekening milik tersangka dan afiliasinya secara serempak.
Bahkan terhitung ada 643 rekening milik ACT dan perusahaan afiliasinya yang telah dilakukan pemblokiran oleh Bareskrim Polri.
"Kedua, penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH dan NIA, yayasan ACT dan afiliasinya, serta pihak lainnya," kata Kombes Nurul saat konferensi pers pada Selasa, 2 Agustus 2022.
"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: