Hotman Paris Sebut Tidak Ditemukan Unsur Pidana Dalam Dugaan Penimbunan Banpres

Hotman Paris Sebut Tidak Ditemukan Unsur Pidana Dalam Dugaan Penimbunan Banpres

Hotman Paris menyebutkan bahwa tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan penimbunan bantuan sembako dari presiden (Banpres) di kawasan Depok-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kuasa hukum perusahaan ekspedisi, JNE Express, Hotman Paris menyebutkan bahwa tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan penimbunan bantuan sembako dari presiden (Banpres) di kawasan Depok, Jawa Barat.

“Secara hukum, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh JNE,” kata Hotman Paris saat jumpa pers di Jet Ski Cafe, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 4 Agustus 2022.

Hotman menyebutkan bahwa video yang sempat viral di sosial media itu adalah fitnah karena menurut Hotman, kliennya tidak pernah menimbun Banpres. 

BACA JUGA:25 Polisi Pemeriksaan Pertama Rumah Ferdy Sambo Diperiksa Irsus, Dugaan Tidak Profesional

BACA JUGA:Kuasa Hukum JNE Hotman Paris Bantah Dugaan Penimbunan Banpres di Depok

"JNE tidak pernah menimbun beras Banpres tapi JNE membuang dengan cara menguburnya. Sedangkan beras penggantinya dipesan baru dan dibagikan kembali ke warga," ujar Hotman. 

Adapun penyebab beras sebanyak 3,4 ton itu dikubur karena kualitas beras tersebut sudah rusak dan tidak layak untuk disalurkan ke warga. 

Sebelumnya, beras yang rusak karena terkena hujan saat pengiriman itu sempat disimpan selama 1,5 tahun di gudang JNE.

BACA JUGA:Warga Hilang di Hutan Sumurkondang Cirebon Ditemukan Tewas, Ada Kejanggalan saat Pencarian: Seperti Diumpetin

BACA JUGA:LPSK Katakan Bharada E Tidak Jago Menembak dan Hanya Supir, Kok Beda Dengan Pernyataan Kombes Budhi?

Selama penyimpanan, beras yang memang kualitasnya sudah buruk itu malah semakin rusak dan busuk. 

Karena kualitas berasnya semakin buruk, pihak JNE berinisiatif membuang 3,4 ton beras itu dengan cara menguburnya. 

"Karena semakin busuk, akhirnya dicarilah inisiatif agar beras ini dibuang saja karena kalau diedarkan ke masyarakat takut disalahgunakan," jelas Hotman. 

Selain itu, beras yang rusak juga sudah digantikan oleh pihak JNE, sehingga tidak ada keluarga penerima manfaat yang dirugikan atas kerusakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: