Terbongkar! Sosok Pelucut CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Sudah 'Dikantongi', Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. -Foto: Polri/Ilustrasi: Syaiful Amri -disway.id-disway.id-disway.id
- 5 Personel Kombes
- 3 Personel AKBP
- 2 Personel Kompol
- 7 Personel Pama
- 5 Personel Bintara dan Tamtam
"Kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," ucap Sigit.
Bharada E Tersangka Bukan Membela Diri
Sementara itu, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah gelar perkara dengan memeriksa 42 orang saksi.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Andi Rian selaku Dirtipidum Bareskrim Polri.
"Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi," sambungnya.
Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bareskrim menegaskan, bahwa perbuatan Bharada E bukan membela diri.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: