Terbongkar! Sosok Pelucut CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Sudah 'Dikantongi', Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Terbongkar! Sosok Pelucut CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Sudah 'Dikantongi', Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. -Foto: Polri/Ilustrasi: Syaiful Amri -disway.id-disway.id-disway.id

- 5 Personel Kombes

- 3 Personel AKBP

- 2 Personel Kompol

- 7 Personel Pama

- 5 Personel Bintara dan Tamtam

"Kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," ucap Sigit.

BACA JUGA:Punya Dosa Apa Brigadir J Sampai 3 Jenderal Terseret dalam Daftar Pencopotan? Kapolri: Harapan Saya...

Bharada E Tersangka Bukan Membela Diri

Sementara itu, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah gelar perkara dengan memeriksa 42 orang saksi.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Andi Rian selaku Dirtipidum Bareskrim Polri.

"Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi," sambungnya.

Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:25 Personel Polri Diduga Jadi Penghambat Kasus Brigadir J, Kapolri: Apabila Ditemukan Adanya Proses Pidana...

Bareskrim menegaskan, bahwa perbuatan Bharada E bukan membela diri. 

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: