25 Personel Polri Diduga Jadi Penghambat Kasus Brigadir J, Kapolri: Apabila Ditemukan Adanya Proses Pidana...

25 Personel Polri Diduga Jadi Penghambat Kasus Brigadir J, Kapolri: Apabila Ditemukan Adanya Proses Pidana...

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. -Foto: Polri/Ilustrasi: Syaiful Amri -disway.id-disway.id-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengonfirmasi terdapat 25 personel yang diduga terlibat dalam menghambat kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jenderal Sigit menegaskan pihaknya akan melakukan pengusutan terhadap 25 personel yang diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J.

"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Kamis, 4 Agustus 2022.

BACA JUGA:Breaking News: 3 Jenderal Terlibat Dalam Pembunuhan Brigadir J? Kapolri Segera Keluarkan Surat Mutasi

Dalam penanganannya, Sigit akan memerintahkan Tim Khusus dan Inspektorat Khusus untuk bertindak terhadap 25 perseonel. Irsus akan dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Dari 25 personel ini berasal dari berbagai kesatuan dengan rincian sebagai berikut;

- 3 Personel Pati Bintang Satu

- 5 Personel Kombes

- 3 Personel AKBP

- 2 Personel Kompol

- 7 Personel Pama

- 5 Personel Bintara dan Tamtam

BACA JUGA:25 Polisi Pemeriksaan Pertama Rumah Ferdy Sambo Diperiksa Irsus, Dugaan Tidak Profesional

"Kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," ucap Sigit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads