34 Proyek Tender Pemerintah Provinsi Banten Gagal
Ilustrasi--
BANTEN, DISWAY.ID-Sebanyak 34 proyek tender gagal dan 2 proyek dibatalkan Pemprov BANTEN di bulan ke-8 tahun anggaran.
Sebanyak 34 proyek yang tender gagal masih dapat ditender ulang maksimal tiga kali tayang lelang.
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Banten Soerjo Soebiandono mengatakan, hingga saat ini baru ada dua tender batal karena sudah beberapa kali gagal lelang.
“Untuk pembatalan tender harus ada surat dari Pengguna Anggaran,” ujar pria yang akrab disapa Dony ini di ruang kerjanya, Kamis 4 Agustus 2022.
BACA JUGA:Bank Banten Beri Klarifikasi Soal Kasus Kredit Macet Senilai Rp 65 Miliar
Kata dia, tender yang batal yakni pembangunan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat senilai Rp25 miliar dan pembangunan jalan serta gedung parkir RSUD Malingping. Sedangkan sisanya masih dalam proses lelang.
Selain itu, ada juga 34 proyek yang tender gagal. Proyek itu tersebar di sejumlah OPD di lingkup Pemprov. “Ada yang konstruksi, ada juga jasa lainnya,” ungkap Dony.
Untuk tender gagal, menurut Dony lelangnya masih dapat dilakukan sampai maksimal tiga kali. Dari 34 tender gagal itu, total pagu anggarannya yakni Rp256,51 miliar.
Hingga saat ini, Dony mengaku memang masih ada OPD yang belum mengajukan permohonan penayangan lelang untuk sejumlah kegiatan. Pihaknya telah mengingatkan OPD agar segera mengirimkan dokumen untuk penayangan lelang agar kegiatan dapat dilaksanakan tahun ini.
“Ya ada beberapa OPD yang belum mengajukan. Kami sudah ingatkan. Memang nilainya tidak terlalu besar,” ujarnya.
Namun, ia berharap OPD dapat mengajukan permohonan tayang lelang sesuai dengan perencanaan yang dibuat OPD masing-masing.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti belum dapat mengungkapkan jumlah anggaran dari kegiatan yang dirasionalisasi dari APBD murni tahun anggaran 2022 ini. Hari ini, Pemprov berencana menyampaikan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2022 ke DPRD Provinsi Banten.
Kata dia, sejumlah kegiatan yang awalnya bakal dilaksanakan di APBD murni tetapi tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka dirasionalisasi. Rasionalisasi itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan wajib dan mengikat. Misalnya saja, TP ASN, honor para tenaga honorer, BPJS, SKTM, dan belanja wajib lainnya. (nna/nda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: Radar Banten