Kejagung Buru Tersangka Proyek PLN Rp 2,5 Triliun Setelah Hari Ini Naik Penyidikan, Berikut Ini Alur Kasusnya

Kejagung Buru Tersangka Proyek PLN Rp 2,5 Triliun Setelah Hari Ini Naik Penyidikan, Berikut Ini Alur Kasusnya

Jaksa Agung Burhanuddin-Foto.Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID – Fakta-fakta baru dugaan korupsi pengadaan tower dan transmisi PLN (Persero) tahun 2016 masuk penyidikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) tak lama lagi bakal menetapkan tersangkanya.

Sinyal kuat ini telah disampaikan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. Dijelaskannya, proyek PT PLN (Persero) tahun 2016 bernilai Rp2.251.592.767.354 (Rp2,25 triliun). Sedangkan kegiatan pengadaan PLN tersebut sebanyak 9.085 set tower.   

“Sudah ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum (proyek PLN),” terang Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.

BACA JUGA:Emirsyah Satar Eks Dirut Garuda Indonesia Ditetapkan Tersangka Pengadaan Pesawat oleh Kejagung

Pada pelaksanaannya, lanjut Burhanuddin,  PT PLN, Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo), serta 14 penyedia pengadaan tower  telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Asumsi lain, kuat dugaan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada. Proses pengadaan tower transmisi tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pada posisi pendalaman dugaan kasus ini, sambung Burhanuddin, ada unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana. 

“Ya ada penyalahgunaan kewenangan, baik pada jabatan atau kedudukan. Perkara ini naik ke tahap penyidikan,” jelas Burhanuddin.

BACA JUGA:Setelah Migor Jaksa Agung Minta Jajarannya Buru Mafia ini, Burhanuddin: Tolong Serius!

BACA JUGA:Hari Ini Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Pembelian Pesawat PT Garuda Indonesia 

Lalu bagaimana alur kegiatan proyek yang berlangsung tahun 2016 itu. Berikut ini data dan ilustrasi yang diterima dari Korps Adhyaksa itu. 

  1. PT PLN pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2,25 triliun.
  2. Setelah kegiatan dilakukan tim penyelidik menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
  3. Setelah dikumpulkan data dan keterangan, ditemukan indikasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana setelah melakukan kegiatan penggeledahan.
  4. Dokumen dan barang bukti elektronik menjadi bukti yang didapat dari kegiatan penggeledahan
  5. Dokumen tersebut berupa data perencanaan pengadaan, daftar penyedia terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower.

BACA JUGA:Nasib Lutfi Ditentukan dari Hasil Analisa Kejagung, Supardi: Pemanggilan Ulang Tunggu Nanti

Indikasi Penyalahan Kewenangan:

  1. Seharusnya dokumen yang digunakan adalah DPT yang dibuat tahun 2016. Namun, DPT tahun 2016 itu tidak pernah dibuat.
  2. Selanjutnya PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodasi permintaan dari Aspatindo sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan.
  3. Dugaan kuat ini dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo.
  4. PT Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak periode Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30 persen.

BACA JUGA: Ami Aristoni Buronan Korupsi Tertangkap di Ciamis, Intelijen Kejagung Turun Tangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com

Berita Terkait

Close Ads