Kejagung Buru Tersangka Proyek PLN Rp 2,5 Triliun Setelah Hari Ini Naik Penyidikan, Berikut Ini Alur Kasusnya
Jaksa Agung Burhanuddin-Foto.Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
Dari serangkaian temuan tersebut ternyata PLN pada periode November 2017-Mei 2018, penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing.
Nah, kondisi itu memaksa PT PLN melakukan adendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama satu tahun.
Sehingga, PT PLN dan penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9.085 tower menjadi sekitar 10.000 set tower serta perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019.
PLN beralasan pekerjaan belum selesai. “Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3.000 set tower di luar kontrak dan adendum,” terang Kejagung dalam keterangannya.
BACA JUGA:Kejagung Sukses Tetapkan Tersangka Korupsi, Febri Diansyah Heran: KPK akan Dilupakan dan Ditinggal?
BACA JUGA:Giliran Kawasan Berikat ‘Diobok-obok’ Kejagung, 6 Saksi Sudah Diperiksa, 4 Jadi Terangka
Serangkaian tahap yang dilakukan maka disimpulkan, kini Kejagung tinggal memburu atau menetapkan siapa saja yang diduga terlibat dan akan dijadikan tersangka pada proyek PLN dengan nilai Rp 2,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: antaranews.com