Kejagung Beberkan Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi di Ditjen Migas ESDM

Kejagung Beberkan Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi di Ditjen Migas ESDM

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut Sejumlah barang bukti disita dalam penggeledahan tiga ruangan Ditjen Migas Kementerian ESDM oleh Kejagung-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018-2023.

Pernyataan ini disampaikan setelah penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Jampidsus di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM pada Senin, 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Kejagung: Ada Keterkaitan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg dalam Dugaan Korupsi Ditjen Migas ESDM!

BACA JUGA:Geledah Tiga Ruangan di Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kejagung dapat Bukti Penting!

Harli menjelaskan bahwa pada tahun 2018, Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018 dikeluarkan, yang mengatur tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Dalam peraturan tersebut, PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sementara itu, KKKS swasta diwajibkan menawarkan minyak bagian mereka kepada PT Pertamina.

"Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor sebagai salah satu syarat, salah satu starat untuk mendapatkan persetujuan ekspor," katanya kepada wartawan.

BACA JUGA:Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Penggeledahan Masih Berlangsung!

Namun, Harli menjelaskan bahwa dalam praktiknya, KKKS swasta dan Pertamina, khususnya ISJ dan PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran dilakukan.

"Nah, dari mulai disitu nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya, ujarnya.

Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa ekspor minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) dilakukan dengan alasan pengurangan kapasitas produksi kilang akibat pandemi COVID-19.

Namun, di sisi lain, PT Pertamina justru melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang.

"Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina," jelas Harli.

Penyidik Jampidsus hingga kini masih terus melakukan penyidikan umum dan penggeledahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads