Pakar Hukum Desak Kejagung Periksa Tan Kian dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Pakar Hukum Desak Kejagung Periksa Tan Kian dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Kasus korupsi Jiwasraya yang menyeret Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata sebagai tersangka harus diusut dengan memeriksa Tan Kian (Kiri) yang berstatus buron-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak memeriksa konglomerat Indonesia Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Kasus ini kembali mencuat setelah Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka pada Jumat 7 Februari 2025.

BACA JUGA:Kades Kohod tak Tampak Batang Hidungnya di Bareskrim Terkait Pagar Laut, Ditagih Kejagung Juga Tak Serahkan Ini

BACA JUGA:Kasus Jiwasraya, Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menuturkan, Isa diduga terlibat pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara Rp 16,8 triliun.

Dalam kasus itu, Isa disebut menerbitkan dua surat persetujuan pemasaran produk JS Saving Plan untuk menyelamatkan keuangan Jiwasraya.

Persetujuan itu dilakukan meskipun Jiwasraya sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya. Premi yang terkumpul dari produk ini sebesar Rp 47,8 triliun diinvestasikan ke saham dan reksa dana tanpa tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Kondisi ini menyebabkan kerugian besar, terutama akibat transaksi tidak wajar pada saham IIKP, SMRU, dan TRAM.

"Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 11/F.2/FD.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025," ujar Qohar.

BACA JUGA:Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya, Rugikan Negara Rp16,8 T!

Saat mengeluarkan persetujuan izin pemasaran ini, Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK. Diketahui, Isa menyetujui pemasaran itu saat Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf mendorong Kejagung juga memeriksa Tan Kian atas perkembangan kasus Jiwasraya. Selain kasus Jiwasraya, nama Tan Kian bahkan disebut dalam kasus korupsi ASABRI.

Hudi menyarankan agar Kejagung menyoroti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. 

Terlebih, belakangan beredar video Tan Kian tertangkap kamera sedang menghadiri pelelangan jam super mewah di Swiss. Video Tan Kian menghadiri pelelangan jam tangan super mewah dan mahal bukan hanya satu kali. Ia juga hadir dalam pelelangan jam tangan yang memecahkan rekor penjualan terbesar dunia dengan harga sekitar Rp 500 miliar.

"Kasus tidak boleh menggantung begitu saja. Dengan video yang viral itu menjadi celah Kejagung menyelidikinya. Nah uangnya itu dari mana saja kalau sanggup beli jam sedemikian besar," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads