Laporan Dugaan Korupsi Sertifikat Palsu Pesisir Tangerang Diserahkan MAKI ke Kejagung

Laporan Dugaan Korupsi Sertifikat Palsu Pesisir Tangerang Diserahkan MAKI ke Kejagung

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi penerbitan surat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Utara Tangerang.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Hari ini pihak Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi penerbitan surat Hak Guna Bangunan (HGB) di pesisir Tangerang.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan pihaknya meyakini penerbitan surat tersebut palsu.

"Yang penting adalah memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun HM di lahan laut Utara Tangerang yang populer yang dibangun pagar laut," katanya kepada awak media, Kamis 30 Januari 2025.

BACA JUGA:Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Kompak Tak Hadir di Sidang Perdana Cerai, Pengacara Diam Seribu Bahasa

BACA JUGA:Hasil Liga Voli Korea: Megawati Hangestri Cetak 31 Poin,13 Kemenangan Beruntun Red Sparks Dihentikan Pink Spiders

"Jadi dengan dasar bahwa penerbitan-penerbitan itu diduga palsu sehingga masuk kategori Pasal 9 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, dimana disana diatur pasal itu berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp 50 juta minimal, maksimal Rp 250 juta, pegawai negeri yang diberi tugas suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku buku atau daftar-daftar yang khusus untuk memeriksa administrasi," lanjutnya.

Menurutnya, sertifikat itu seharusnya tidak bisa terbit di tahun 2023.

"Terbitnya serifikat itu kan diatas laut itu saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70 itu Empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," ujarnya.

BACA JUGA:Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Kompak Tak Hadir di Sidang Perdana Cerai, Pengacara Diam Seribu Bahasa

BACA JUGA:Resep Lo Mai Gai Ala Resto Dimsum Kenyal Gurih Bikin Nagih, Wajib Coba!

"Namanya ini perpanjangan HGB saja, misalnya saya punya seribu ternyata kegerus apa tinggal 700 ketika perpanjangan 25 tahun kemudian ya tinggal 750 jadi dianggap ilang," jelasnya.

Sedangkan di Semarang kena Rob musnah sehingga kena jalan tol hanya ganti rugi separuh karena dianggap ilang, di Ponorogo itu tanah musnah itu hal yang agak lucu, karena penduduk yang menginginkan supaya tidak kegerus melakukan kenduri biar aliran sungainya pindah ke Utara.

Nanti bagian Utara lama - lama kegerus melakukan kenduri lagi pindah ke selatan.

"Nah itu musnah namanya, jangankan cuman letter C, HGB, HM kalau musnah aja udah hilang. Jadi kalau diterbitkan HGB dan HM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tidak pernah bergeser berdasarkan ahli UGM maka ya jelas jelas ini penerbitan HGH dan HM yg diatas laut itu palsu," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads