Komnas HAM Mulai Ragu Apa Benar Brigadir J dan Bharada E Baku Tembak?

Komnas HAM Mulai Ragu Apa Benar Brigadir J dan Bharada E Baku Tembak?

Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia menyoroti soal kasus kematian Brigadir J yang dengan mudah dibunuh oleh seorang Bharada E.-Kolase Foto-

JAKARTA, DISWAY.ID-Komnas HAM mulai raggu apakah benar terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Apakah benar ada tembak-menembak antara Barada E dengan Yosua? Apakah hanya mereka berdua saja atau bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi,” tanya Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, ragu. 

Taufan mengatakan saat ini pihaknya fokus memeriksa digital forensik dan uji balistik dalam mengusut kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Bharada E--

Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Keduanya merupakan ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, belakangan Bharada E disebut sopir Ferdy Sambo.

Komnas HAM tetap melakukan pengusutan setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Komnas HAM Terima Data 10 HP Kasus Tewasnya Brigadir J dari 15 HP yang Dikumpulkan.

Taufan menjelaskan pendalaman digital forensik termasuk pemeriksaan kamera pengawas atau CCTV menjadi penting lantaran adanya keterangan berbeda antara ajudan satu dengan lainnya. 

Ajudan-ajudan Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan di Komnas HAM pada pekan lalu.

“Fokus dulu di CCTV yang sejak awal kami persoalkan itu, kok bisa dikatakan rusak dengan keterangan yang berbeda satu dengan lainnya. Yang satu bilang disambar petir, ADC bilang sudah rusak sejak lama,” ucap Taufan saat dihubungi, Kamis 4 Agustus malam. 

BACA JUGA:Selain Bharada E, Irsus Polri Bidik Tersangka Lain Dugaan Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Taufan bahkan curiga bahwa sudah ada unsur kesengajaan terhadap keterangan mengenai CCTV ini.

“Nah sekarang sudah ada indikasi kuat unsur kesengajaan. Bisa disebut obstruction of justice, dugaan melawan hukum yang mengganggu proses penegakan hukum,” jelasnya.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden berdarah itu. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com