Berawal dari Rasa Kesal, Lansia Ini Nekat Bakar Rumah Tetangganya

Berawal dari Rasa Kesal, Lansia Ini Nekat Bakar Rumah Tetangganya

Lansia Bakar Rumah Tetangga di Penjaringan-Magelangekspres.com-Ilustrasi

JAKARTA, DISWAY.ID - Lansia berinisial HA (60) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai secara nekat membakar rumah tetangganya sendiri yang berlokasi di daerah Jalan Rawa Bebek, RT 19/11, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini sudah menahan pelaku pembakaran rumah tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kompol Ratna di Jakarta pada Minggum 7 Agustus 2022 kemarin.

BACA JUGA:Brigadir RR Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana pada Kasus Brigadir J, Seperti Apa Perannya?

BACA JUGA:Ucapan Putri Candrawathi untuk Ferdy Sambo: Saya Tulus Mencintai Suami..

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan," kata Ratna.

Akibat perbuatannya tersebut, Ratna menyebut HA terancam dikenakan pasal 187 KUHPidana.

Pasal tersebut berisi tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.

Bahkan HA kini terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun penjara hingga maksimal bisa sampai seumur hidup.

BACA JUGA:Menohok! Jenderal Krishna Murti Sindir Gus Samsudin, Pesulap Merah: Apakah Mas Udin Berani Melaporkan?

BACA JUGA:Joe Biden Murka! 4 Warga Muslim Amerika Serikat Dibantai

Lebih lanjut, Ratna menuturkan bahwa lansia tersebut ditangkap karena terlihat di kamera CCTV membakar handuk di rumah tetangganya.

Handuk tersebut ternyata sudah dilumuri bensin di depan jendela rumah tetangganya.

Setelah api mulai menyala, HA tamoak kabur dari lokasi, sedangkan pemilik rumah keluar sampai akhirnya api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads