Catat! Segini Besaran Tarif Baru Ojek Online per Zonasi, Ada Kenaikan?
Kemenhub Terbitkan Aturan Tarif Baru Ojek Online-Suryani-Creative AS
BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Korea Selatan, Seoul hingga Gangnam Terendam Air, Tewaskan 7 Orang
Sekadar informasi, jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona terlihat memang ada kenaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: