Catat! Segini Besaran Tarif Baru Ojek Online per Zonasi, Ada Kenaikan?

Catat! Segini Besaran Tarif Baru Ojek Online per Zonasi, Ada Kenaikan?

Kemenhub Terbitkan Aturan Tarif Baru Ojek Online-Suryani-Creative AS

BACA JUGA:Analogi ala Mahfud MD: Kontruksi Hukum Kasus Brigadir J Mirip dengan Kasus Pembunuhan Berantai Ryan Jombang

BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Korea Selatan, Seoul hingga Gangnam Terendam Air, Tewaskan 7 Orang

Sekadar informasi, jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona terlihat memang ada kenaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads