Catat! Segini Besaran Tarif Baru Ojek Online per Zonasi, Ada Kenaikan?

Catat! Segini Besaran Tarif Baru Ojek Online per Zonasi, Ada Kenaikan?

Kemenhub Terbitkan Aturan Tarif Baru Ojek Online-Suryani-Creative AS

BACA JUGA:Perintah Jokowi ke Polri untuk Segera Usut Tuntas Kasus Brigadir J: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi..

Zona I

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500

BACA JUGA:Komnas HAM Cium Dugaan Pengaburan Fakta di TKP Tewasnya Brigadir J: Ada Upaya-upaya...

Zona 2

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

BACA JUGA:Tegas! Jokowi Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Brigadir J: Citra Polri Harus Kita Jaga

Zona 3

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads