Catat! Segini Besaran Tarif Baru Ojek Online per Zonasi, Ada Kenaikan?
Kemenhub Terbitkan Aturan Tarif Baru Ojek Online-Suryani-Creative AS
BACA JUGA:Perintah Jokowi ke Polri untuk Segera Usut Tuntas Kasus Brigadir J: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi..
Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500
BACA JUGA:Komnas HAM Cium Dugaan Pengaburan Fakta di TKP Tewasnya Brigadir J: Ada Upaya-upaya...
Zona 2
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500
BACA JUGA:Tegas! Jokowi Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Brigadir J: Citra Polri Harus Kita Jaga
Zona 3
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: