Mahfud MD Ibaratkan Kasus Kematian Brigadir J Seperti Ibu yang Hendak Melahirkan, Penanganannya Khusus

Mahfud MD Ibaratkan Kasus Kematian Brigadir J Seperti Ibu yang Hendak Melahirkan, Penanganannya Khusus

Menko Polhukan Mahfud MD-Foto: Twitter/@@mohmahfudmd-disway.id --

“Mari, bersama saya, kawal kasus ini agar negara ini berjalan menjadi lebih baik dan lebih baik,” tuturnya.

Terakhir Mahfud MD menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian, khususnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, yang serius mengusut kasus tewasnya Brigadir J.

Dengan keseriusan itu, lanjut dia, Kepolisian Indonesia saat ini telah menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena ditembak itu.

Ia mengibaratkan pengusutan kasus kematian Brigadir J dapat diibaratkan penanganan terhadap ibu yang hendak melahirkan, namun mengalami kesulitan sehingga tim dokter terpaksa melakukan operasi sesar.

BACA JUGA:Mahfud MD Bilang Penyidikan Etik dan Pidana Jalan Sejajar, Dahlan Iskan: Apakah Sambo Akan Dipecat dari Polri?

Melalui penggambaran itu, Mahfud menilai Prabowo beserta Tim Khusus dan Inspektorat Khusus telah berhasil mengeluarkan bayi, yang dalam hal ini adalah Sambo.

“Kasus ini memang agak khusus, seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan, tapi sulit melahirkan sehingga terpaksa dilakukan operasi sesar,” jelasnya.  

“Operasi sesarnya agak lama, kontraksinya terjadi terus. Malam ini, Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya, dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penyusunan skenario dan memerintahkan pembunuhan, mungkin juga berencana,” tuturnya. 

Sebelumnya, Rabu 3 Agustus 2022 Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Mahfud MD Angkat Bicara Soal Penahanan Ferdy Sambo, Terlibat Pembunuhan Brigadir J? 

Untuk diketahui, selain Bharada E, Polri juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, yaitu Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: