Mahfud MD Angkat Bicara Soal Penahanan Ferdy Sambo, Terlibat Pembunuhan Brigadir J?
Surat Kapolri soal mutasi yang diterbitkan Kamis, 4 Agustus 2022. -Syaiful Amri/Disway.id-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membenarkan bahwa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob dan ditahan di Provost.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menkopolhukam Mahfud MD, -Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
Yang menjadi pertanyaan orang-orang, tutur Mahfud, adalah mengapa Ferdy Sambo ditahan di Provos yang seolah-olah mengindikasikan bahwa Ferdy hanya diperiksa dalam pelanggaran etik.
“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” kata Mahfud MD Minggu 7 Agustus 2022.
BACA JUGA:Fakta Penangkapan Ferdy Sambo: Simak Penjelasan Dedi Prasetyo
Terkait hal tersebut, Mahfud meluruskan bahwa, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.
“Serta tidak bisa saling meniadakan,” ucap Mahfud seperti dilansir Disway.id dari Antaranews.com.
Dengan demikian, lanjutnya, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.
“Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik,” kata Mahfud.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Kabarnya Ditahan, Jalan Saguling III Dijaga Ketat
Mahfud mengatakan bahwa hal tersebut mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa turut membantu merampungkan di Mahkamah Konstitusi. “Dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” ucap Mahfud.
Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Menkopolhukam ini menjelaskan bahwa pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.
Oleh karena itu, ia meminta kepada publik untuk tidak perlu khawatir karena penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.
“Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana,” kata Mahfud.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: antaranews.com