Berbohong Lagi! Brigadir J Dituduh Lecehkan Putri Candrawathi di Magelang, Kuasa Hukum: Ini Mabuk Tanpa Minum

Berbohong Lagi! Brigadir J Dituduh Lecehkan Putri Candrawathi di Magelang, Kuasa Hukum: Ini Mabuk Tanpa Minum

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyebut Irjen Ferdy Sambo membuat pernyataan bohong terkait kasus pelecehan Brigadir J di Magelang-ilustrasi-disway.id

Kamaruddin juga menanggapi terkait penggantian pemakaian diksi melukai harkat dan martabat keluarga yang semula pelecehan seksual. Menurutnya, diksi itu sebenarnya untuk Irjen Sambo. 

"Wanita cantik itu, karena telah ketahuan kepada istrinya telah melukai harkat dan martabat dia. Andaikan tidak ketahuan kan tidak melukai. Jadi dia pelaku, tapi menuduh orang lain melakukannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan upaya pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi karena Sambo marah. 

Pasalnya, Sambo mendengar adanya perlakuan yang tidak baik yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi

"Di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya PC (Putri Cadrawathi) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis, 11 Agustus 2022.

BACA JUGA:Pengakuan Ferdy Sambo soal Kasus Pembunuhan Brigadir J: Saya Marah dan Emosi

Berangkat dari persoalan itu, Sambo akhirnya memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J. 

Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa. 

Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo sebagai tersangka. 

Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat (KM) ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan. 

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads