Lowongan! Kemenag Buka 6.179 Pendamping Proses Produk Halal, Berikut Ini Syarat dan Kuota per Provinsi

Lowongan! Kemenag Buka 6.179 Pendamping Proses Produk Halal, Berikut Ini Syarat dan Kuota per Provinsi

Lowongan Pendamping Proses Produk Halal.-kemenag RI-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Agama RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah membuka lowongan besar-besaran.

Sebanyak 6.179 lowongan tersedia untuk posisi sebagai Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).

Sedangkan proses pendaftaran atau pengisian lowongan Pendamping PPH tersebut dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022. 

BACA JUGA:Jokowi Beri Tanda Kehormatan RI kepada 127 Tokoh, 17 Penerima Perwakilan Hadiri Upacara di Istana

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022. 

Aqil menyampaikan, rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. 

“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil, seperti tayang di laman Kemenag. 

Ia menambahkan, Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.

BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Ternyata Punya Alasan Ini Sampai Tak Umumkan Motif Kasus Ferdy Sambo

“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan  secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.

Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu sebagai berikut: 

a.    warga negara Indonesia; 

b.    beragama Islam; 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads