Hari Terakhir Pendaftaran, KPU RI: Sampai Pukul 23.59 WIB Dokumen Belum Lengkap, Kami Nyatakan Gugur

Hari Terakhir Pendaftaran, KPU RI: Sampai Pukul 23.59 WIB Dokumen Belum Lengkap, Kami Nyatakan Gugur

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ada 12 partai politik (Parpol) yang mendaftar sebagai calon partai peserta Pemilu 2024 pada hari ke-14 atau hari terakhir pendaftaran. 

"Info rencana jadwal pendaftaran Partai Politik di hari terakhir ada 12 partai politik, 2 partai politik mendaftarkan kembali," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik melalui keterangan tertulisnya, Minggu 14 Agustus 2022.

Adapun 12 partai tersebut adalah, Partai Republiku Indonesia, pukul 08.00 WIB dan Partai Pelita, pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:4 Perwira Menengah Polda Metro Jaya Terseret Kasus Kematian Brigadir J, Ini Tanggapan Kombes Endra Zulpan

Kedua partai politik tersebut datang untuk kembali mendaftar lantaran dokumennya belum lengkap. 

Kemudian 10 partai politik lainnya adalah pertama, Partai Republik Satu yang datang pada pukul 10.00 WIB, Partai Pemersatu Bangsa, datang pukul 14.00 WIB, Partai Karya Republik, pukul 15.00 WIB, Partai Pandu Bangsa, pukul 16.00 WIB, Partai Bhinneka Indonesia, pukul 16.00 WIB. 

Kemudian juga ada Partai Masyumi yang rencananya datang pada pukul 16.00 WIB, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) datang pukul 19.00 WIB, Partai Damai Kasih Bangsa, pukul 20.00 WIB, Partai Kedaulatan, pukul 20.30 WIB dan Partai Rakyat, pukul 22.00 WIB. 

Selain itu, Idham mengatakan bahwa waktu pendaftaran di hari terakhir ini akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB. 

Jika melewati waktu tersebut, maka partai politik yang belum mendaftar dan dokumennya belum lengkap, akan dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.

"Apabila sampai pukul 23.59 WIB, ke-10 Parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi," jelas dia.

BACA JUGA:Soekarno-Hatta International Airport Golf Tournament 2022 Meriahkan HUT ke-38 Angkasa Pura II

Idham mengatakan ada 10 partai politik yang dokumennya dinyatakan belum lengkap, yaitu:

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads